Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penggiat Anti Korupsi Kritik Perppu Cipta Kerja, Bandingkan Jokowi dan Soeharto

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Menkopolhukam Mahfud MD saat memberikan tanggapan atas penolakan terhadap penerbitan Perppu Cipta Kerja di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa, 3 Januari 2022. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Menkopolhukam Mahfud MD saat memberikan tanggapan atas penolakan terhadap penerbitan Perppu Cipta Kerja di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa, 3 Januari 2022. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penggiat senior Gerakan Anti Korupsi Lintas Perguruan Tinggi, Tommy Suryatama, meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak berbuat otoriter dan mengikis demokrasi hanya demi perkembangan ekonomi, dengan menerbitkan Perppu Cipta Kerja. Tommy pun menyinggung soal pemerintahan otoriter di era Presiden Soeharto. 

"Presiden Soeharto itu pertumbuhan ekonominya jauh lebih baik dari Presiden Jokowi, kesejahteraannya jauh, SD impres, puskesmas, jauh," kata dia dalam diskusi yang digelar Ikatan Alumni Universitas Indonesia atau ILUNI UI, Sabtu, 7 Januari 2022.

Akan tetapi, kata dia, Soeharto mengabaikan demokrasi yang mengakibatkannya semakin otoriter serta merajalelanya korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Jadi tidak ada harga yang layak untuk ditukar dengan tatanan demokrasi kita," kata Tommy yang memimpin gerakan yang digagas oleh ILUNI UI tersebut.

Sebelumnya pada 25 November 2021, MK memutuskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja cacat secara formil. Lewat Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Mahkamah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta pemerintah memperbaikinya paling lama dalam 2 tahun.

Bukannya memperbaiki UU, Jokowi malah menerbitkan Perppu Cipta Kerja pada 30 Desember dengan alasan ada kegentingan yang memaksa untuk mengantisipasi ancaman krisis ekonomi. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md menyebut Perpu ini alasan kegentingan memaksa untuk penerbitan Perpu sudah terpenuhi, sesuai dengan Putusan MK Nomor 138/PUU7/2009.

Tommy menyebut Perppu ini mengonfirmasi kecendurungan pemerintah Jokowi yang tidak demokratis dan tak mau mendengar aspirasi rakyatnya. Penerbitan Perppu, kata dia, jadi sebagai bentuk nyata rezim Jokowi telah mengabaikan putusan MK untuk memperbaiki UU Cipta Kerja. 

Alasan Jokowi mengeluarkan Perppu Cipta Kerja dipermasalahkan

Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyebut bahwa Perppu secara hierarki memang
berada di tingkatan yang sama dengan Undang-Undang, tapi proses pembentukanya berbeda. UU melibatkan legislatif, sedangkan Perppu jadi hak prerogatif presiden.

Perbedaan ini membuat keduanya punya dampak berbeda di masyarakat. Meski jadi hak Jokowi, pengajar di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera ini menyebut Perppu hanya diterbitkan jika ada kegentingan yang memaksa sesuai Putusan MK Nomor 138/PUU7/2009. 

Syarat diperlukan, kata Bivitri, untuk mencegah Jokowi bertindak seperti raja yang titahnya harus dijalankan apapun bentuknya. Oleh sebab itu, Ia mempertanyakan kekhawatiran krisis ekonomi 2023, imbas Perang Rusia - Ukraina, yang jadi alasan kegentingan memaksa.

"Ibaratnya itu jika pada 30 Desember 2022 kita tidak mengeluarkan Perppu, 31 Desember 2022 kita akan bangkrut sebagai negara atau musnah sebagai negara," kata Bivitri mencontohkan alasan kegentingan memaksa yang lebih tepat.

Selanjutnya, alasan Jokowi tidak memenuhi 3 syarat penerbitan Perppu

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Seloroh Jokowi saat Ditanya Parpol Baru setelah Tak Diakui PDIP

7 menit lalu

Presiden Jokowi ditemui usai peresmian Indonesia Digital Test House (IDTH) di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) di Tapos, Depok, pada Selasa pagi,  7 Mei 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Seloroh Jokowi saat Ditanya Parpol Baru setelah Tak Diakui PDIP

Sebelumnya, Kabar Jokowi bukan lagi anggota PDIP disampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun.


Jokowi Sepakat dengan Luhut soal Jangan Ada Orang Toxic di Kabinet Prabowo

27 menit lalu

Presiden Jokowi ditemui usai peresmian Indonesia Digital Test House (IDTH) di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) di Tapos, Depok, pada Selasa pagi,  7 Mei 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Sepakat dengan Luhut soal Jangan Ada Orang Toxic di Kabinet Prabowo

Presiden Jokowi setuju dengan usul yang menyebut Presiden terpilih Prabowo Subianto tak perlu membawa orang 'toxic' masuk kabinet.


Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House di Depok

35 menit lalu

Presiden Jokowi ditemui usai peresmian Indonesia Digital Test House (IDTH) di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) di Tapos, Depok, pada Selasa pagi,  7 Mei 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House di Depok

Presiden Jokowi mengharapkan pembukaan IDHT memperkuat ekosistem digital lokal.


Reaksi Internal KIM atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

58 menit lalu

Presiden Jokowi bersama rombongan terbatas termasuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bertolak menuju Jawa Timur untuk kunjungan kerja, Lanud TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat, 8 Maret 2024. Foto Biro Pers Sekretariat Presiden
Reaksi Internal KIM atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Gerindra menyatakan Prabowo sudah mendiskusikan pembentukan presidential club sejak bertahun-tahun lalu.


Tiga Arahan Jokowi untuk Sinkronisasi Rencana Kerja Pemerintahan Prabowo-Gibran

2 jam lalu

Presiden Jokowi bersama rombongan terbatas termasuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bertolak menuju Jawa Timur untuk kunjungan kerja, Lanud TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat, 8 Maret 2024. Foto Biro Pers Sekretariat Presiden
Tiga Arahan Jokowi untuk Sinkronisasi Rencana Kerja Pemerintahan Prabowo-Gibran

Presiden Jokowi juga mengatakan RKP harus didasarkan pada hasil dengan memperhatikan return ekonomi yang dihasilkan.


Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

2 jam lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kiri) mengikuti sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa PHPU hasil Pileg 2024. Agenda hari ini akan memeriksa 63 perkara dengan sistem tiga panel dengan masing-masing tiga hakim konstitusi.


4 Nama yang Diusulkan PDIP Jadi Bakal Calon Gubernur DKI di Pilkada 2024

3 jam lalu

Dok. Instagram smindrawati
4 Nama yang Diusulkan PDIP Jadi Bakal Calon Gubernur DKI di Pilkada 2024

Siapa saja 4 nama yang diusulkan PDIP di Pilgub DKI?


Kewarganegaraan Ganda Arcandra Tahar Pernah Jadi Persoalan, Jokowi Tunjuk sebagai Wakil Menteri ESDM

3 jam lalu

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar.
Kewarganegaraan Ganda Arcandra Tahar Pernah Jadi Persoalan, Jokowi Tunjuk sebagai Wakil Menteri ESDM

Eks Menteri ESDM, Arcandra Tahar tersangkut soal kewarganegaraan ganda hingga dicopot dari jabatan. Kkemudian diangkat Jokowi lagi jadi wakil menteri.


Ini Pesan Jokowi ke Prabowo untuk Lanjutkan Program di Bidang Kesehatan

3 jam lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi (tengah) didampingi oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Mendagri Tito Karnavian, MenPAN-RB Azwar Anas, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta sekaligus Kasetpres Heru Budi Hartono saat meresmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit Pendidikan sebagai Penyelenggara Utama atau Hospital Based (PPDS RSPPU) di RS Anak dan Bunda Harapan Kita, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Ini Pesan Jokowi ke Prabowo untuk Lanjutkan Program di Bidang Kesehatan

Presiden Jokowi menyoroti urgensi peningkatan jumlah dokter spesialis di Indonesia. Apa pesan untuk pemimpin baru?


Kepala Bappenas Sanjung Pemerintahan Jokowi: Ekonomi RI Stabil di Kisaran 5 Persen

3 jam lalu

Sejumlah kendaraan pemudik antre melintasi Gerbang Tol Bakauheni Selatan, Lampung Selatan, Lampung, Minggu, 1 Mei 2022. PT Hutama Karya mengungkapkan adanya peningkatan kendaraan di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) sebesar 204,79 persen dibandingkan dengan total lalu lintas pada periode normal. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Kepala Bappenas Sanjung Pemerintahan Jokowi: Ekonomi RI Stabil di Kisaran 5 Persen

Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa menyanjung pemerintahan Presiden Jokowi karena pertumbuhan ekonomi RI stabil pada kisaran 5 persen.